SOSIALISASI PEMILU : MEMBANGUN KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP HAK PILIH

  • Sep 11, 2023
  • JATISARI.TAJINAN

Dengan menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024, Mahasiswa KKN Universitas PGRI Kanjuruhan Malang mengadakan kegiatan Sosialisai di Aula balai desa jatisari dengan mengajak seluruh masyarakat desa jatisari untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi tersebut, adapun tujuan dari sosialisasi tersebut yaitu agar masyarakat setempat lebih paham terhadap hak pilih mereka.

Dalam sosialisasi pemilu tersebut dihadiri oleh Narasumber Bapak Alim Mustofa,S.Sos.M.Ap. Beliau merupakan Purna Ketua Bawaslu Kota Malang Periode 2018 – 2023. Dalam materi yang dipaparkan beliau secara langsung dengan judul PEMILU DAN HAK POLITIK. Hal ini, untuk menunjang pemahaman masyarakat yang mana masih dalam tanda kutip belum sepenuhnya paham dengan pemilu dan hak politik. Supaya masyarakat paham akan apa yang mendasari ketidaktahuan mereka, beliau/bpk. Alim Mustofa menjelaskan bagaimana sarana, cara/metode yang diajarkan.

Sesuai yang dipersiapkan Konsep-konsep yang dibahas dalam teori politik mencakup antara lain, masyarakat, kelas sosial, negara, kekuasaan, kedaulatan, hak dan kewajiban, kemerdekaan, lembaga-lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, modernisasi, dan lain sebagainya.

Konsep-konsep yang dibahas dalam teori politik mencakup antara lain, masyarakat, kelas sosial, negara, kekuasaan, kedaulatan, hak dan kewajiban, kemerdekaan, lembaga-lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, modernisasi, dan lain sebagainya.

Konstitusi Negara Indonesia yang merupakan hasil kesepakatan seluruh rakyat Indonesia adalah UUD 1945. Pemberlakukan UUD 1945 didasarkan pada legitimasi kedaulatan rakyat, sehingga UUD 1945 dianggap sebagai hukum tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara yang menganut prinsip negara hukum. Prinsip negara hukum menjadi parsial jika tidak dilihat secara utuh dalam perspektif konstitusi. Konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam negara hukum karena merupakan bentuk asli dan keabsahan atas hukum itu sendiri dalam ajaran negara.

Hakikat negara hukum pada pokoknya berkenaan dengan ide tentang supremasi hukum yang disandingkan dengan ide kedaulatan rakyat atau demokrasi. Sebagai konsekuensinya dalam setiap negara hukum apapun tipe yang dianutnya hukum harus menjadi dasar bagi setiap perbuatan, hukum memiliki kedudukan tertinggi dalam negara, sedangkan dalam paham kedaulatan rakyat, rakyatlah yang dianggap berdaulat di atas segala-galanya yang kemudian melahirkan sistem demokrasi. Prinsip negara hukum mengutamakan norma yang dicerminkan dalam aturan, sedangkan prinsip demokrasi mengutamakan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Salah satu tanda negara hukum adalah keberadaan sistem demokrasi yang berlandaskan kedaulatan rakyat. Penerapan sistem demokrasi harus didasarkan pada partisipasi dan kepentingan masyarakat. Negara adalah suatu lembaga kekuasaan yang harus memperhatikan hal ini. Indonesia adalah negara yang sangat menghargai demokrasi. Fakta ini dibuktikan dengan memberikan kebebasan kepada warganya untuk menyatakan pendapat dan mengawasi pemerintahan. Hal ini tercermin dalam Pasal 28 UUD 1945, yang menyatakan bahwa "kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan, dan sejenisnya diatur dengan undang-undang." Ciri lain dari negara demokratis adalah kedaulatan rakyat, yang berarti bahwa masyarakat harus terlibat dalam kehidupan politik agar mereka dapat memilih pemimpin mereka dan menentukan kebijakan publik untuk seluruh warga negara. Pemilihan umum menjadi sarana bagi rakyat untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki kedaulatan. Konsep ini mengimplikasikan bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi di negara dan mereka sendiri yang menentukan bentuk dan cara pemerintahan dijalankan. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah juga mencerminkan paham ini. Secara umum, pemilihan umum bertujuan untuk memastikan bahwa peralihan kekuasaan pemerintahan terjadi secara damai, teratur, dan sesuai dengan mekanisme yang dijamin dan diatur oleh konstitusi.

 

Penulis : Tantri, Aslam

Editor : Nanda Duaty Putri